Rabu, 20 Agustus 2014

Mahkamah Internasional

Batas maritim
Jika satu-satunya batas yang ada dengan laut lepas, atau zona, tindakan unilateral (artinya tanpa konsultasi) sudah cukup. Kasus dua negara yang berdekatan, atau sebaliknya, perlu bahwa delimitasi memiliki karakter konvensional (kesepakatan antara dua negara). Dengan Pasal 15 UNCLOS, dan terutama karena penghakiman Mahkamah Internasional (20 Februari 1969, Continental Shelf di Laut Utara), kemauan untuk bekerja "prinsip-prinsip yang adil" diamati untuk batas ini. Misalnya, berkaitan dengan penentuan batas landas kontinen dua negara tetangga, aturan equidistance dapat dikoreksi dengan memperhatikan "keadaan khusus".


Banyak negara belum sepenuhnya didefinisikan wilayah maritim mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar